Halamn ini merupakan lanjutan dari halaman sebelumnya, untuk membaca isi Pasal 32 sampai 38 Aggaran Dasar Gerakan Pramuka Terbaru Hasil Munas 2018, silahka buka Anggaran Dasar (AD) Pramuka Terbaru Munas X 2018 - Isi Pasal 32-38
AD ART GP Munas 2018 berlaku selama 5 tahun ke depan (tahun 2018, 2019, 2020, 2021 dan 2022)
Untuk membaca Daftar Isi AD ART Gerakan Pramuka versi terbaru, silahkan buka : DAFTAR ISI ANGGARAN DASAR (AD) Gerakan Pramuka Munas X Tahun 2018
L a n j u t a n . . .
Untuk membaca Anggaran Dasar Gerakan Pramuka terbaru Pasal 7 dan selanjutnya, silahkan buka : Anggaran Dasar (AD) Pramuka Terbaru Munas X 2018 - Pasal 46-53
-----------
Penjelasan Masing Masing Pasal
Semoga artikel ini bemanfaat.
Salam Pramuka!
AD ART GP Munas 2018 berlaku selama 5 tahun ke depan (tahun 2018, 2019, 2020, 2021 dan 2022)
Untuk membaca Daftar Isi AD ART Gerakan Pramuka versi terbaru, silahkan buka : DAFTAR ISI ANGGARAN DASAR (AD) Gerakan Pramuka Munas X Tahun 2018
L a n j u t a n . . .
Pasal 39
Satuan Karya Pramuka
- (1) Satuan karya pramuka disingkat saka yang berfungsi sebagai organisasi pendukung pendidikan kepramukaan bagi pramuka penegak dan pandega
- (2) Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana tersebut pada ayat (1) satuan karya pramuka mendirikan pangkalan di kwartir ranting
- (3) Satuan karya pramuka di tingkat ranting dipimpin oleh pamong saka
- (4) Satuan karya pramuka di tingkat kwartir dipimpin secara kolektif oleh suatu pengurus yang disebut pimpinan saka
- (5) Pimpinan saka bagian integral dari kwartir
Pasal 40
Gugus Darma Pramuka
- (1) Gugus darma pramuka adalah wadah pengabdian bagi anggota dewasa Gerakan Pramuka untuk memajukan Gerakan Pramuka dan berbakti pada bangsa dan negara
- (2) Gugus darma pramuka berfungsi memberikan bantuan, dan memfasilitasi pelaksanaan pendidikan kepramukaan melalui kwartir yang bersangkutan
Pasal 41
Satuan Komunitas Pramuka
- (1) Satuan komunitas pramuka disingkat sako, adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan yang berbasis komunitas antara lain: profesi, aspirasi, dan agama
- (2) Sako merupakan himpunan dari gugus depan berbasis komunitas yang mempunyai kekhususan dalam: profesi, aspirasi, dan agama.
- (3) Sako melalui kwartir mengoordinasikan, memfasilitasi, dan mendukung pelaksanaan pendidikan kepramukaan bagi gugus depan yang berbasis komunitas
- (4) Pimpinan sako adalah bagian integral dari kwartir.
Pasal 42
Pusat Penelitian dan Pengembangan
- (1) Pusat penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir
- (2) Pusat penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka berfungsi sebagai wadah penelitian dan pengembang-an Gerakan Pramuka
- (3) Pusat penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka bertanggung-jawab kepada ketua kwartir
Pasal 43
Pusat Informasi
- (1) Pusat informasi Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir
- (2) Pusat informasi Gerakan Pramuka berfungsi sebagai wadah pelayanan informasi baik di dalam maupun di luar lingkungan Gerakan Pramuka
- (3) Pusat informasi Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua kwartir
Pasal 44
Badan Usaha
- (1) Badan usaha Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir
- (2) Badan usaha Gerakan Pramuka berfungsi sebagai wadah pengembangan usaha dalam rangka mendukung pendanaan Gerakan Pramuka
- (3) Badan usaha Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua kwartir
Pasal 45
Lembaga Pemeriksa Keuangan
- (1) Lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka adalah lembaga independen yang dibentuk oleh musyawarah Gerakan Pramuka
- (2) Lembaga pemeriksa keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan kwartir
- (3) Lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada musyawarah Gerakan Pramuka.
Untuk membaca Anggaran Dasar Gerakan Pramuka terbaru Pasal 7 dan selanjutnya, silahkan buka : Anggaran Dasar (AD) Pramuka Terbaru Munas X 2018 - Pasal 46-53
-----------
Penjelasan Masing Masing Pasal
Semoga artikel ini bemanfaat.
Salam Pramuka!