Musyawarah Gugus Depan atau yang kita singkat dengan istilah Mugus, merupakan agenda rutin Gugusdepan yang diadakan setiap 3 tahun sekali. Dan jika ada keperluan mendesak, mugus dapat dilaksanakan kurang dari 3 tahun.
MUSYAWARAH GUGUS DEPAN
Musyawarah Gugusdepan disingkat Mugus adalah pemegang kekuasaan tertinggi di setiap Gugusdepan Gerakan Pramuka.
Ketentuan Mugus
baca juga tentang: Pengertian, Tugas dan Struktur Dewan Satuan Pramuka (Siaga Penggalang Penegak Pandega)
Persiapan MugusLangkah-langkah persiapan Mugus adalah sebagai berikut:
Acara Mugus
1. Penetapan Calon
2. Pemilihan dan Pengambilan Keputusan dalam Mugus
a) Mufakat
Jika tidak dicapai mufakat, Mugus mengambil keputusan dengan pemungutan suara yang caranya sebagai berikut:
MUSYAWARAH GUGUS DEPAN
Musyawarah Gugusdepan disingkat Mugus adalah pemegang kekuasaan tertinggi di setiap Gugusdepan Gerakan Pramuka.
Ketentuan Mugus
- Mugus diadakan setiap 3 tahun sekali.
- Diantara dua waktu Mugus jika ada hal-hal yang bersifat mendesak dan luar biasa dapat diadakan Mugus Luar Biasa.
- Mugus dan Mugus Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah utusan.
- Yang berhak hadir dalam Mugus terdiri atas:
- a) Ketua Gudep.
- b) Para Pembina Satuan.
- c) Para Pembantu Pembina Satuan.
- d) Perwakilan Majelis Pembimbing Gudep.
- e) Perwakilan Dewan Penegak.
- f) Perwakilan Dewan Pandega.
- Pada Mugus dan Mugus Luar Biasa setiap peserta yang hadir berhak satu suara.
- Penyampaian usul dan materi Mugus dan Mugus Luar Biasa:
- Materi atau bahan tertulis Mugus disiapkan oleh Ketua Gudep selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum waktu pelaksanaan Mugus dan disampaikan kepada semua peserta yang berhak hadir dalam Mugus.
- Keputusan Mugus dan Mugus Luar Biasa tidak boleh bertentangan dengan AD dan ART Gerakan Pramuka, Keputusan Munas, Musda, Mucab, Musran, dan Keputusan Kwarnas, Kwarda, Kwarcab dan Kwarran.
- Pimpinan Mugus adalah Presidium yang dipilih oleh Mugus yang jumlahnya gasal.
- Sampai dengan serah terima jabatan Ketua Gudep, Ketua Gudep lama berstatus demisioner
baca juga tentang: Pengertian, Tugas dan Struktur Dewan Satuan Pramuka (Siaga Penggalang Penegak Pandega)
Persiapan MugusLangkah-langkah persiapan Mugus adalah sebagai berikut:
- Menyusun laporan pertanggungjawaban Gudep sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menyampaikan bahan tertulis Mugus termasuk visi dan misi Gudep yang akan dicapai selama 3 tahun.
- Menyusun rencana kerja untuk mencapai visi dan misi.
- Menyampaikan nama-nama calon yang akan ikut dalam pemilihan Ketua Gudep.
- Menghimpun usul-usul dan saran dari peserta
Acara Mugus
- Acara Pokok Mugus adalah:
- a) Laporan pertanggungjawaban Ketua Gudep selama masa baktinya, termasuk pertanggungjawaban keuangan.
- b) Menetapkan rencana kerja gudep termasuk visi dan misi. untuk masa bakti berikutnya.
- c) Memilih Ketua Gudep untuk masa bakti berikutnya.
- d) Pelantikan Ketua Gudep terpilih oleh Ketua Presidium Mugus.
- Acara laporan pertanggungjawaban Gudep termasuk laporan pertanggungjawaban keuangan harus diselesaikan sebelum acara yang lain.
- Laporan pertanggungjawaban keuangan Gudep selama masa baktinya yang dibuat oleh Ketua Gudep dengan bantuan seorang ahli administrasi keuangan, sebelum diajukan pada Mugus diteliti dan disyahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Gudep (BPKG).
1. Penetapan Calon
- a) Selambat-lambatnya 3 minggu sebelum Mugus, Ketua Gudep sudah menyampaikan nama-nama yang akan mencalonkan diri sebagai Ketua Gudep dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan kepada semua yang berhak hadir dalam Mugus.
- b) Yang berhak menjadi calon Ketua Gudep adalah:
- (1) Para Pembina satuan di gudep tersebut.
- (2) Para Pembantu Pembina di gudep tersebut.
- (3) Ketua Gudep yang akan berakhir masa baktinya.
- c) Yang berhak menjadi calon Anggota BPKG adalah:
- (1) Anggota Mabigus
- (2) Pembina dan Pembantu Pembina Satuan
2. Pemilihan dan Pengambilan Keputusan dalam Mugus
a) Mufakat
- Keputusan Mugus diupayakan dengan sungguh-sungguh berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Jika tidak dicapai mufakat, Mugus mengambil keputusan dengan pemungutan suara yang caranya sebagai berikut:
- (1) Lisan, pemilih menyebut nama calon.
- (2) Tertulis dan rahasia, pemilih menuliskan nama calon di kertas pemungutan suara, lalu dilipat sehingga tulisan nama tidak terlihat siapapun atau rahasia.
- (3) Keputusan syah apabila calon memperoleh lebih dari seperdua jumlah suara yang hadir.
- Pelantikan dilaksanakan segera setelah terpilih Ketua Gudep oleh Ketua Presidium
DRAFT SIDANG MUSYAWARAH GUGUSDEPAN
TATA TERTIB SIDANG
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
PROGRAM KERJA
STRUKTUR PENGURUS GUGUSDEPAN
GERAKAN PRAMUKA
TATA TERTIB
BAB II
Pasal 3
BAB III
Pasal 9
BAB VI
Pasal 11
BAB VII
BAB VIII
Pasal 14
Pasal 15
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
PROGRAM KERJA
STRUKTUR PENGURUS GUGUSDEPAN
GERAKAN PRAMUKA
GUGUS DEPAN KABUPATEN MALANG 18089-18090
PANGKALAN SMP AN-NUR BULULAWANG
TAHUN 2018
Jl. Raya BululawangTelp/Fax 0341-805609 Bululawang Kabupaten Malang 65171
Website: smpannurbululawang.sch.id E-mail: smpannurbllwg@yahoo.com
baca : kode etik pembina pramuka
TATA TERTIB
MUSYAWARAH GUGUSDEPAN ( MUGUS )
GERAKAN PRAMUKA GUGUSDEPAN 18089-18090
SMP AN-NUR BULULAWANG
Tahun 2014
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
- Musyawarah Gugusdepan Kab.Malang 18089-18090 Pangkalan SMP An-Nur Bululawang yang selanjutnya disingkat MUGUS merupakan Musyawarah tertinggi dalam organisasi.
- MUGUS diselenggarakan oleh Majelis Pembimbing Gugusdepan dan para Pembina Pramuka SMP An-Nur Bululawang pada tanggal 22 Oktober 2014 bertempat di SMP An-Nur Bululawang Kabupaten Malang.
- MUGUS diikuti oleh peserta sebagai mana diatur dalam BAB IV Pasal 6 dalam tata tertib ini.
- MUGUS dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah peserta yang telah ditetapkan.
BAB II
KELENGKAPAN SIDANG DAN KETENTUAN SIDANG
Pasal 2
KELENGKAPAN SIDANG
Untuk melaksanakan sidang dibutuhkan beberapa kelengkapan, seperti :
- Pimpinan Sidang
- Peserta Sidang
- Peninjau
- Palu Sidang
- Draft Sidang
- Lembar Konsideran
Pasal 3
KETENTUAN SIDANG
Dalam persidangan ada beberapa ketentuan mendasar yang harus dipahami oleh pimpinan, peserta dan peninjau sidang, diantaranya :
1. Serah Terima Pimpinan Sidang
Serah terima pimpinan sidang dilaksanakan dihadapan peserta sidang dengan penyerahterimaan palu sidang sebagai simbol.
2. Penggunaan Palu Sidang
A. Jumlah ketukan
- 1) 1 (satu) kali ketukan
- 2) 2 (dua) kali ketukan
- 3) 3 ( tiga ) kali ketukan
- 4) Ketukan berulang-ulang : Menenangkan peserta sidang (forum)
- 3. Interupsi
- Interupsi adalah menyela atau meminta waktu kepada pimpinan sidang untuk berbicara dan menemukakan pendapat. Dalam persidangan, umumnya terdapat beberapa jenis tingkatan interupsi, yaitu :
- a) Interupsi point of order
- b) Interupsi point of information
- c) Interupsi point of clarification
- d) Interupsi point of privilage
- 4. Skorsing
- a. Skorsing terbatas,
- b. Skorsing tak terbatas,
BAB III
PIMPINAN, TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 4
PIMPINAN SIDANG
Sidang Pleno I dipimpin oleh pimpinan sidang yang terdiri dari 3 orang dari panitia.
Sidang Pleno II dipimpin oleh presidium yang terdiri dari satu orang dari unsur mabi dan dua orang dari unsur pembina
Pasal 5
TUGAS DAN WEWENANG
MUGUS memiliki tugas dan wewenang untuk :
- Menyusun rencana kerja Gerakan Pramuka Gugusdepan 18098-18090 Pangkalan SMP An-Nur Bululawang masa bhakti 2014-2017
- Memilih ketua dan pengurus Gugusdepan 18098-18090 Pangkalan SMP An-Nur Bululawang masa bhakti 2014-2017
BAB IV
QUORUM, PESERTA DAN PENINJAU
Pasal 6
QUORUM
MUGUS ini dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah lebih satu dari jumlah peserta yang sah
Apabila point 1 dan 2 tidak tercapai maka sidang di Skorsing selama 1 X 5 Menit dan sidang dibuka kembali tanpa memperhatikan quorum dengan kesepakatan bersama.
Pasal 7
PESERTA DAN PENINJAU
Peserta MUGUS terdiri dari :
- a. Mabi / Pembina
- b. Dewan Galang Pramuka SMP An-Nur Bululawang. Baca : Filosofi, Kiasan Dasar dan Karakter Pramuka Penggalang
Peninjau MUGUS adalah tamu Undangan atau pihak-pihak terkait yang disahkan oleh Mabi/Pembina Pramuka SMP An-Nur Bululawang
BAB V
HAK, KEWAJIBAN DAN SANKSI
Pasal 8
Hak dan kewajiban peserta dan peninjau adalah sebagai berikut :
- Setiap peserta dan peninjau berkewajiban mentaati tata tertib MUGUS
- Setiap peserta sidang mempunyai hak bicara dan hak suara
- Setiap Peninjau hanya memiliki hak bicara
- Setiap peserta dan peninjau hanya boleh bicara setelah mendapat izin dari presidium sidang.
- Setiap peserta mendapat perlakuan yang sama dari presidium sidang
- Setiap peserta hanya boleh keluar setelah mendapat izin dari presidium sidang.
Pasal 9
Sanksi-sanksi
- Sanksi diberikan kepada peserta yang melanggar tata tertib
- Sanksi berupa peringatan, pencabutan hak suara atau dikeluarkan dari sidang oleh pimpinan sidang atas persetujuan quorum.
BAB VI
TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 10
Keputusan diambil secara musyawarah mufakat.
- Apabila ketentuan pada point 1 tidak tercapai maka keputusan dapat diambil secara pemungutan suara terbanyak (Votting)
- Apabila hasil pemungutan suara berimbang maka dilakukan lobbying selama 1 X 5 menit, apabila masih berimbang maka keputusan ini diambil secara musyawarah mufakat
- Pemungutan suara dilakukan secara lisan atau tulisan.
Pasal 11
Seluruh pelaksanaan sidang harus dicatat dalam berita acara persidangan yang berisi :
- Waktu, tempat dan tanggal persidangan
- Jenis persidangan adalah pleno
- Presidium / Pimpinan sidang
- Jumlah peserta yang menandatangani daftar hadir
- Kesimpulan keputusan Sidang
BAB VII
PERSIDANGAN DAN MUSYAWARAH
Pasal 12
Musyawarah dan rapat-rapat MUGUS terdiri dari :
- Sidang pleno merupakan persidangan yang dihadiri oleh seluruh peserta MUGUS dan terbagi dalam 4 (empat) tahap persidangan, yaitu :
- Sidang pleno I membahas agenda acara dan tata tertib serta pemilihan presidium sidang.
- Sidang pleno II membahas Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus, Pandangan Umum dan Pernyataan Demisioner.
- Sidang pleno III membahas tata cara pemilihan Majelis Pembimbing Gugusdepan
BAB VIII
PRESIDIUM / PIMPINAN SIDANG
Pasal 13
- Presidium / Pimpinan sidang pleno terdiri dari 3 (Tiga) orang, yaitu seorang ketua berada ditengah yang didampingi oleh seorang sekretaris samping kanan dan seorang anggota samping kiri.
- Sidang pleno pertama dipimpin oleh presidium sidang sementara.
- Sidang pleno selanjutnya dipimpin oleh presidium sidang yang dipilih peserta MUGUS
- Peserta utusan MUGUS berhak dipilih menjadi presidium sidang
Pasal 14
Tugas, hak dan kewajiban Presidium / Pimpinan sidang yaitu :
- Memimpin jalannya sidang agar tertib untuk mencapai mufakat
- Berusaha mempertemukan pendapat-pendapat yang berbeda, menyimpulkan pembicaraan dan menunjukan persoalan yang sebenarnya serta mengembalikan jalannya sidang kepada pokok pembicaraan.
Hak dan Kewajiban Presidium / Pimpinan sidang yaitu :
- Mengatur urutan pembicaraan
- Mengatur dan menertibkan pembicara
- Menetapkan waktu bagi pembicara
- Menyimpulkan pembicaraan-pembicaraan
- Mengumumkan tiap-tiap hasil keputusan yang diambil.
Pasal 15
Apabila oleh karena sesuatu dan hal lain pimpinan sidang memandang perlu untuk membicarakan masalah-masalah yang perlu dirundingkan atau harus berkonsultasi maka sidang di skorsing / di pending.
BAB IX
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 16
Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditentukan kemudian oleh pimpinan MUGUS atau presidium sidang berdasarkan musyawarah mufakat
Tata tertib ini berlaku sejak waktu dan tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Malang
Pada tanggal : 22 Oktober 2018
Waktu : Pukul ......... WIB
PIMPINAN SIDANG
Ketua
(.............)
Sekretaris
(.............)
Anggota
(.............)
Silahkan kakak kakak modifikasi dfrat sidang di atas sesuai dengan kondisi dan situasi di Gugusdepan kakak. Karena mungkin setiap gugusdepan memiliki standart tersendiri dalam pelaksanaan Mugus. Namun secara garis besar, draft sidang yang digunakan adalah seperti contoh di atas.
Dan juga kakak perlu merubah dan menyesuaikan dengan tingkatan pangkalan/Sekolah kakak, karena contoh di atas adalah draft sidang yang digunakan di tingkat SMP
Terimakasih atas kunjungan kakak, dan silahkan share artikel ini agar lebih bermanfaat.